JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dunia pers tanah air tengah dirundung masalah serius setelah mencuat kasus dugaan pembungkaman jurnalis yang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Kasus ini berawal dari pencabutan Kartu Identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Kejadian ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengutuk keras insiden yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
“AKPERSI mengecam keras segala bentuk pembungkaman pers terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan. Kami tidak akan membiarkan adanya intimidasi atau intervensi terhadap wartawan. Apalagi hal ini terjadi kepada rekan jurnalis CNN yang ID pers-nya diambil langsung oleh BPMI Istana setelah bertanya soal kasus keracunan Makan Bergizi Gratis kepada Presiden,” tegas Ketua AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., Minggu (28/9/2025).
AKPERSI juga mendesak BPMI untuk menjelaskan secara transparan alasan pencabutan kartu pers tersebut, agar tidak memicu dugaan publik bahwa tindakan ini bermuatan politik atau merupakan bentuk upaya pembungkaman media.
Isu ini juga menarik perhatian Dewan Pers, yang menilai tindakan BPMI berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui siaran pers tertulis, Minggu (28/9/2025).
Komaruddin menambahkan, pihak istana perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik mengenai motif di balik pencabutan kartu identitas wartawan tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak bisa ditawar atau dikompromikan. Pemerintah akan memastikan ruang berekspresi dan kerja jurnalistik tetap terlindungi,” tegas Meutya Hafid.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menjaga ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif.
Kalangan pegiat pers berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak mengulang praktik yang dapat merusak sendi-sendi kebebasan pers di Indonesia.
“Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen bangsa dalam menjaga demokrasi,” ujar Rino Triyono menegaskan. (Alex)





Belum ada komentar